Kapuas Hulu — Masyarakat adat Punan Uheng Kereho di Kecamatan Putussibau Selatan menyatakan penolakan tegas terhadap rencana aktivitas PT Kawedar Wood Industry (KWI) yang masuk ke wilayah hutan adat mereka. Penolakan ini bukan hanya soal kehadiran perusahaan, tetapi juga kekhawatiran terhadap perubahan fungsi hutan menjadi bagian dari skema pengelolaan berbasis karbon.
Sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat dari Desa Cempaka Baru serta Desa Kereho. Dalam pertemuan itu, masyarakat menegaskan bahwa hutan adat merupakan ruang hidup yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan ekonomi, budaya, dan identitas mereka.
Bagi masyarakat Punan Uheng Kereho, hutan bukan sekadar kawasan yang dinilai berdasarkan kemampuan menyerap karbon, melainkan sumber utama kehidupan sehari-hari. Aktivitas seperti berladang, berburu, dan meramu telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi fondasi keberlangsungan komunitas.
Kekhawatiran muncul ketika aktivitas perusahaan, seperti survei dan pemetaan wilayah, dianggap sebagai bagian dari langkah awal menuju pengelolaan hutan berbasis karbon. Dalam skema ini, pemanfaatan hutan cenderung dibatasi untuk menjaga nilai serapan karbon, yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap wilayah adat mereka sendiri.

Masyarakat menilai bahwa seluruh proses yang berjalan tidak melibatkan mereka secara utuh. Tidak ada sosialisasi yang jelas, tidak ada keterbukaan informasi, dan tidak dilakukan musyawarah adat sebelum kegiatan dilakukan.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan wilayah masyarakat adat. Tanpa persetujuan tersebut, aktivitas yang dilakukan dinilai tidak memiliki legitimasi sosial.
Keberadaan aktivitas perusahaan di wilayah hutan adat dipandang berpotensi mengubah pola pengelolaan yang selama ini berbasis kearifan lokal. Masyarakat khawatir akan kehilangan kontrol terhadap wilayah mereka, termasuk kemungkinan pembatasan aktivitas tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Lebih dari itu, perubahan fungsi hutan menjadi bagian dari skema ekonomi karbon dinilai berisiko menggeser posisi masyarakat dari pengelola utama menjadi pihak yang terbatas aksesnya di tanah sendiri.
Penolakan ini juga diperkuat oleh pengakuan hukum terhadap wilayah adat Punan Uheng Kereho. Hutan adat tersebut telah diakui melalui berbagai regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, serta pengakuan dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Dengan dasar tersebut, masyarakat menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan pengelolaan wilayah adat tanpa intervensi yang tidak melalui persetujuan mereka.
Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat adat menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas PT Kawedar Wood Industry di wilayah mereka. Mereka juga telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat agar wilayah adat tersebut tidak dimasukkan dalam skema konsesi maupun program lain yang tidak melibatkan masyarakat.
Forum yang digelar ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepakatan kolektif dalam mempertahankan hutan adat dari segala bentuk aktivitas yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Penolakan masyarakat adat Punan Uheng Kereho tidak hanya berkaitan dengan kehadiran perusahaan, tetapi juga mencerminkan kekhawatiran terhadap skema pengelolaan hutan berbasis karbon yang berpotensi membatasi akses, mengurangi kontrol, dan mengubah fungsi hutan adat.
Bagi masyarakat, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga dan dikelola secara mandiri demi keberlangsungan generasi mereka.

